Mati Lumbung

fin.co.id - 11/06/2026, 05:51 WIB

Mati Lumbung

MBG memang harus diperbaiki. Koperasi desa merah putih harus kerja lebih rapi. Tapi ekspor batu bara satu pintu harus sukses. Dan memang pemerintah tidak mundur. Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Permendag –saya dapatkan copy-nya kemarin.

Di situ disebutkan, izin ekspor mereka yang baru mati tahun depan dan tahun depannya lagi dipaksa berakhir tanggal 31 Desember tahun ini. Bagi yang mati sebelum itu tidak akan diperpanjang.

Misalnya ada yang mati bulan Agustus depan, mulai bulan itu pula ekspor batu baranya langsung dilaksanakan oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Demikian juga yang berakhir September, Oktober, dan November. Di bulan-bulan itu ekspornya langsung diambil alih DSI.

Sangat telat melaksanakan aturan keras ini. Tapi kita sudah biasa mengatakan lebih baik telat daripada nanti-nanti lagi. (Dahlan Iskan)

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca