fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isu yang beredar di tengah masyarakat. Kabar burung yang beredar menyeret nama Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Isu yang berkembang liar itu menyebutkan ada lebih dari 20 nama yang ikut terseret dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan informasi yang simpang siur kepada awak media di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
"Terkait salah satu pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang disebut memiliki yayasan serta dikaitkan dengan perkara MBG dan salah satu tersangka, yaitu Sony Sanjaya, kami sampaikan bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya," ujar Budi.
Budi juga membeberkan fakta mengenai kepemilikan yayasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa yayasan milik Fitroh sudah berdiri jauh sebelum pemerintah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar," ucap Budi. Ia juga memastikan bahwa Fitroh sama sekali tidak pernah menerima atau mengambil keuntungan materiil dari seluruh aktivitas sosial yayasan tersebut.
Klarifikasi Langsung Fitroh Rohcahyanto
Pada kesempatan terpisah, Fitroh Rohcahyanto angkat bicara secara pribadi. Mantan jaksa ini menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya. Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony, dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik, karena saya tidak bisnis dapur," kata Fitroh saat jurnalis menghubunginya di Jakarta, Rabu.
Modus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN
Kasus ini sendiri bermula ketika Kejaksaan Agung mengusut tuntas tata kelola program MBG. Pada 3 Juni 2026, penyidik Kejagung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Baca Juga
Pihak Kejagung membongkar taktik kotor yang para mantan pimpinan BGN tersebut gunakan. Mereka diduga sengaja menunjuk beberapa yayasan yang tidak memenuhi syarat demi mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Parahnya lagi, yayasan-yayasan terpilih tersebut ternyata terafiliasi langsung dengan para tersangka sehingga mereka bisa meraup keuntungan pribadi.
Tidak berhenti di situ, Kejagung juga menemukan indikasi kuat bahwa para tersangka melakukan mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Aksi culas ini terbukti telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.