fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengendus adanya praktik culas yang merugikan ratusan jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, membongkar dugaan skandal penipuan bermodus badal haji dan penyelewengan dana DAM (denda haji). Aksi kejahatan ini diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) asal Jawa Barat.
Pihak otoritas mengungkapkan temuan tersebut saat berada di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin, 8 Juni 2026. Tim Pelindungan Jemaah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bergerak cepat mengamankan bukti dan memeriksa para pelaku.
Modus Tarif Murah Badal Haji yang Tidak Masuk Akal
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, nilai transaksi dari praktik ilegal ini menyentuh angka yang fantastis, yakni sekitar Rp1,4 miliar. Oknum KBIHU tersebut menjaring sedikitnya 140 orang jemaah dengan menawarkan tarif badal haji sebesar Rp10 juta per orang.
Dahnil Anzar Simanjuntak secara blak-blakan menyebut penawaran tersebut sebagai penipuan yang nyata. Nilai yang ditawarkan oleh oknum sangat jauh di bawah standar resmi yang berlaku di Arab Saudi.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil.
Aksi penyelewengan ini berjalan mulus karena adanya kongkalikong antara oknum KBIHU dengan mukimin (warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi). Pihak kementerian pun bergerak taktis dan langsung menginterogasi pihak-pihak yang terlibat untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut.
Manipulasi Setoran Dana DAM Jemaah
Selain menawarkan jasa badal haji palsu, oknum KBIHU ini juga menyunat dana pembayaran DAM yang bersifat wajib (mandatory). Sesuai aturan resmi, jemaah harus menyetorkan uang DAM melalui saluran resmi yang bernama Adahi.
Dalam praktiknya di lapangan, pengelola KBIHU nakal tersebut memungut biaya sebesar 720 riyal dari setiap jemaah. Namun, mereka tidak menyetorkan uang tersebut ke Adahi.
Siasat licik mereka lakukan dengan cara membeli hewan kurban melalui mukimin dengan harga yang jauh lebih murah, yakni sekitar 400-an riyal. Selisih dari uang tersebut kemudian masuk ke kantong pribadi para oknum.
Baca Juga
Skandal ini akhirnya mencuat ke permukaan setelah sejumlah jemaah merasa curiga. Mereka mengadu kepada petugas karena tidak kunjung menerima tanda terima resmi (receipt) dari pihak Adahi setelah melakukan pembayaran.
Sanksi Tegas Menanti: Pencabutan Izin hingga Jalur Pidana
Kementerian Haji dan Umrah tidak akan tinggal diam melihat jemaah menjadi korban pemerasan. Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas untuk memberikan efek jera.