Catatan Dahlan Iskan . 09/06/2026, 05:42 WIB

Perjudian Besar

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Oleh: Dahlan Iskan

Kalau ada diskusi terbatas yang membahas apakah pasal 33 UUD 1945 masih relevan untuk diterapkan di zaman ini, saya mau hadir. Saya ingin menjadi pendengar aktifnya. Lalu menulis laporan dari diskusi itu untuk Disway.

Baiknya diskusi itu di kampus. Di fakultas ekonomi dan bisnis. Dua ahli bisa diminta jadi panelis: yang optimistis bahwa pasal itu masih relevan dan yang punya model alternatif untuk kemajuan Indonesia.

Secara psikologis, pasal 33 itu sangat memikat hati rakyat. Istilah ''asas ekonomi kekeluargaan'' di pasal itu juga sangat cocok dengan semangat solidaritas, kebersamaan, kerukunan, dan keadilan.

Tetapi perasaan dan pikiran tidak selalu sejalan. Perasaan menyangkut hati dan rasa. Pikiran menyangkut otak dan logika. Kadang perasaan lebih dimenangkan daripada otak. Ada pula kelompok yang lebih memenangkan otak daripada sebaliknya.

Saya tertarik pada "asbabun nuzul" –keadaan di saat pasal 33 itu dilahirkan. Iklim lahirnya pasal 33 itu adalah iklim penjajahan. Kebetulan penjajah kita adalah Belanda yang amat kapitalistis –Yahudinya bangsa Eropa.

Pada zaman itu kapitalisme sedang mendapat tantangan yang hebat dari sosialisme. Semacam ''aksi kapitalisme'' yang mendapat reaksi sosialisme. Di negara-negara jajahan, gerakan anti kapitalisme sangat tinggi. Kita punya tokoh sekaliber Tan Malaka –tokoh gerakan bawah tanah yang diakui sampai Malaysia, Burma, Kamboja, Vietnam, sampai Filipina. Tan Malaka, kelahiran Sumatera Barat, terus berkeliling negara-negara itu untuk menggerakkan sosialisme di mana-mana.

Di Indonesia tokoh-tokoh pemuda yang menggerakkan kebangkitan kemerdekaan harus diakui adalah mereka yang dari golongan kiri –kiri luar sosialis maupun kiri dalamnya.

Pasal 33 UUD 1945 lahir dari iklim gerakan pemikiran seperti itu. Kala itu masyarakat kita miskin luar biasa --termasuk miskin pengetahuan dan pandangan.

Masalahnya: kita belum pernah punya kesempatan mempraktikkan Pasal 33 itu secara utuh. Setelah merdeka di tahun 1945 perhatian kita habis untuk berjuang mendapat pengakuan internasional –Belanda dan sekutunya tidak mau mengakui kemerdekaan itu. Baru di tahun 1949 Belanda mengakui.

Setelah itu terjadi pemberontakan-demi pemberontakan. Lalu sibuk menyelenggarakan pemilu pertama di tahun 1955. Pemilunya dua kali pula. Tanggal 29 September pemilu untuk memilih anggota DPR. Tiga bulan kemudian, 15 Desember, pemilu lagi untuk memilih anggota Konstituante.

Waktu itu kita punya UUD Sementara tahun 1950, yang mengamanatkan agar Indonesia punya Konstituante yang bertugas khusus untuk membentuk UUD Indonesia. Anggota Konstituante harus dipilih lewat Pemilu.

Maka tahun 1955 itu kita melaksanakan dua pemilu. Hasilnya persis sama. Urutan perolehan suaranya: Partai Nasional Indonesia (PNI) yang didirikan Bung Karno, Partai Masyumi (partai Islam modernis), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Sidang-sidang Konstituante sendiri mulai berlangsung tahun 1956 di Bandung. Yakni di gedung Asia Afrika. Di gedung inilah di tahun 1955 berlangsung KTT Asia Afrika yang terkenal itu.

Sidang-sidang Konstituante berlangsung alot selama hampir tiga tahun. Terjadi perang ideologi yang sangat keras antara agama, nasionalis, dan komunis. Akhirnya Bung Karno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959: kembali pakai UUD 1945.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id