News . 09/06/2026, 13:31 WIB
fin.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Benar, salah satunya adalah Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Selain Edison, KPK menyebut tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta.
Menurut Budi, penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi penyidik KPK.
“Untuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) di wilayah Sumatera Selatan dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan, terdiri dari lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta.
Dari jumlah tersebut, salah satu yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Edison kemudian dibawa ke Jakarta oleh KPK pada Selasa (9/6). OTT ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id