News . 09/06/2026, 08:50 WIB

Kementerian HAM Bantah Narasi Pigai yang Viral soal BGN dan Hukuman Mati Koruptor: HOAX

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah informasi yang beredar luas di media sosial yang mencatut nama Menteri HAM Natalius Pigai terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan wacana hukuman mati bagi koruptor. Kementerian memastikan informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.

Penegasan itu disampaikan setelah muncul berbagai unggahan yang mengklaim sebagai pernyataan resmi Menteri HAM mengenai dua isu tersebut. Menurut Kementerian HAM, narasi yang beredar tidak pernah dikeluarkan maupun disampaikan oleh Natalius Pigai.

"Saya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam unggahan-unggahan tersebut. Informasi itu adalah hoaks," ujar Pigai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Pigai mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di ruang digital. Ia meminta publik tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang sumbernya tidak jelas dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kementerian HAM menjelaskan klarifikasi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan masyarakat. Terlebih, isu yang dikaitkan dengan kementerian tersebut menyangkut persoalan sensitif, seperti kebijakan pemerintah dan penegakan hukum.

Dalam sejumlah unggahan yang beredar, nama Menteri HAM disebut-sebut memiliki pandangan tertentu mengenai dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional serta penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Namun, kementerian menegaskan seluruh narasi tersebut bukan berasal dari pernyataan resmi lembaga maupun menterinya.

Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Kementerian HAM mengimbau publik agar selalu melakukan pengecekan terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang mengatasnamakan pejabat negara atau institusi pemerintah.

Masyarakat juga diminta menjadikan saluran komunikasi resmi Kementerian HAM sebagai rujukan utama dalam memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kementerian mengajak seluruh pengguna media sosial untuk turut menjaga kualitas ruang digital dengan tidak membuat, menyebarkan, atau mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan penyebaran disinformasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi pemerintah.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id