News . 09/06/2026, 07:11 WIB

Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Ditahan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkap Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Ismail dan Asrul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id