fin.co.id - Perkara tindak pidana khusus (tipidsus) adalah bukan perkara biasa, karena menyangkut aset negara, kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.
Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat memberikan pengarahan pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diselenggarakan di Anathera Resort Bali, Denpasar Jumat (05/06/2026) lalu.
“Karena itu para Kajari dan Aspidsus harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar, bukan kepentingan pribadi dan tidak cukup hanya menjadi pejabat teknis. Tapi mampu mengambil keputusan, memimpin tim dan menjaga marwah institusi,” katanya.
Dengan bukan sebagai perkara biasa, lanjut Febrie, maka dalam penanganan perkara tipidsus seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang dan kejahatan lainnya yang berdampak luas terhadap perekonomian daerah sangat penting sinergi dan kerja cepat.
“Selain itu harus efektif, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dia menegaskan kegiatan Bimtek guna “Peningkatan Kapasitas Kepemimpinan dan Kemampuan Berbicara di Depan Umum” juga memaparkan strategi penanganan perkara prioritas, peningkatan kualitas penyidikan, serta optimalisasi penyelamatan aset negara.
jadi kegiatan bimtek bukan sekadar seremonial, melainkan strategi nyata meningkatkan kualitas kepemimpinan, kinerja penanganan perkara, komunikasi publik, dan kepercayaan masyarakat.
Kegiatan Bimtek antara lain dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satgas PKH Andi Herman, Kajati Bali, Wakajati I Made Sudarmawan. Serta para Aspidsus dan Kajari di wilayah Bali, NTB, NTT, DIY, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebagai peserta Bimtek.