Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah

fin.co.id - 05/06/2026, 07:19 WIB

Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait potensi dinamika politik yang disebutnya dapat terjadi dalam beberapa bulan ke depan.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.

Menurut Noel, periode Juni hingga Juli 2026 berpotensi diwarnai peristiwa politik besar yang dapat memicu ketidakstabilan nasional.

“Dalam bulan Juni-Juli ini ada akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” ujar dia.

Ia menilai berbagai kelompok masyarakat telah melakukan konsolidasi yang melibatkan koalisi sipil, mahasiswa, hingga kalangan buruh. Menurutnya, pergerakan tersebut kini hanya menunggu satu pemicu untuk berkembang menjadi gelombang aksi yang lebih besar.

“Tinggal satu, butuh satu pemicu dan 98 jilid II akan terjadi tidak lama lagi. Jika Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini. Kita sudah lihat dolar semakin tinggi, Indeks Harga Saham Gabungan kita juga udah babak belur. Itu adalah salah satu indikator bahwa ke depan nanti ada gejolak sosial yang indikatornya adalah gejolak ekonomi,” ujar dia.

Emmanuel Ebenezer Divonis 4,6 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada Noel setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pemerasan dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua, Nur Sari.

Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Hakim memberikan waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka aset atau penghasilan milik Noel dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujar dia.

Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000. Sementara dana Rp3 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan Noel, tetap disimpan dalam rekening penampungan KPK.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca