- Pasar Luar Negeri (Offshore): Melakukan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF).
- Pasar Dalam Negeri (Domestik): Menjalankan transaksi spot secara berkala serta transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
- Pasar Sekunder: Melakukan aksi korporasi berupa pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara konsisten.
“Intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” tegas Destry.