Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dollar AS, Purbaya: Belum Ganggu Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

fin.co.id - 04/06/2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dollar AS, Purbaya: Belum Ganggu Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

Menkeu sebut pelemahan rupiah ke level Rp18.000 belum ganggu kemampuan pemerintah membayar utang negara.

  • Pasar Luar Negeri (Offshore): Melakukan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF).
  • Pasar Dalam Negeri (Domestik): Menjalankan transaksi spot secara berkala serta transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
  • Pasar Sekunder: Melakukan aksi korporasi berupa pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara konsisten.

“Intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” tegas Destry.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID