Ekonomi

Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dollar AS, Purbaya: Belum Ganggu Kemampuan Pemerintah Membayar Utang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebut pelemahan rupiah ke level Rp18.000 belum mengganggu kemampuan pemerintah dalam membayar utang negara.

Rupiah Tembus Rp18 Ribu per Dollar AS, Purbaya: Belum Ganggu Kemampuan Pemerintah Membayar Utang
Menkeu Purbaya menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak dikerahkan untuk memungut pajak.
  • Pasar Luar Negeri (Offshore): Melakukan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF).
  • Pasar Dalam Negeri (Domestik): Menjalankan transaksi spot secara berkala serta transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
  • Pasar Sekunder: Melakukan aksi korporasi berupa pembelian Surat Berharga Negara (SBN) secara konsisten.

“Intervensi yang berkesinambungan akan terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder,” tegas Destry.

Berita Terkait