Setelah laporan masuk, tim akan melakukan verifikasi mendalam sebelum perangkat daerah terkait menindaklanjutinya dengan sanksi penyetopan dana.
"Kebijakan ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat diwujudkan oleh aparatur yang disiplin, profesional, dan berintegritas," kata Iing memungkasi penjelasannya.