Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka. Sebelumnya, ibu pelaku yang juga nenek korban menyebut G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat.
"Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan," terang Andi.
Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp13 miliar. *