News

Sadisnya Paman di Bekasi, Tusuk Balita 32 Kali karena Kesal Diganggu Saat Main Game

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama neneknya dan pelaku.

Sadisnya Paman di Bekasi, Tusuk Balita 32 Kali karena Kesal Diganggu Saat Main Game
Ilustrasi penusukan

Meski demikian, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka. Sebelumnya, ibu pelaku yang juga nenek korban menyebut G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat.

"Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan," terang Andi.

Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp13 miliar. *

Berita Terkait