Kabar Gembira Pemilik Motor dan Mobil! Mulai 1 Juni 2026 Denda Pajak Kendaraan Dihapus

fin.co.id - 30/05/2026, 19:49 WIB

Kabar Gembira Pemilik Motor dan Mobil! Mulai 1 Juni 2026 Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Ilustrasi Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tak hanya itu, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak tanpa tunggakan juga mendapatkan tambahan potongan hingga 10 persen untuk kendaraan tertentu. Insentif ini menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh terhadap kewajiban perpajakan.

Bengkulu Gelar Pemutihan hingga Agustus 2026

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mengadakan Program Pemutihan PKB Tahun 2026 yang berlaku mulai Mei hingga Agustus mendatang.

Program tersebut mencakup pembebasan denda keterlambatan dan penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya untuk satu tahun pajak berjalan. Selain itu, Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan dari luar daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar sejumlah provinsi menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.

Selain menghemat pengeluaran, kendaraan yang pajaknya aktif juga memberikan kenyamanan dan kepastian hukum saat digunakan di jalan raya.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku berakhir. Setiap daerah memiliki ketentuan dan jadwal yang berbeda, sehingga penting untuk terus memantau informasi resmi dari Bapenda setempat agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan keringanan pajak kendaraan tahun 2026.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID