Nasional . 30/05/2026, 19:49 WIB

Kabar Gembira Pemilik Motor dan Mobil! Mulai 1 Juni 2026 Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.

Kabar baik ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Terbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta mengumumkan program pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terbebani sanksi administrasi yang menumpuk.

Jakarta Gratiskan Denda Pajak Kendaraan

Program pemutihan yang digelar Pemerintah Provinsi Jakarta menjadi salah satu yang paling ditunggu masyarakat. Pasalnya, selama periode program berlangsung, seluruh denda administratif PKB dan BBNKB akan dihapuskan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang lebih ringan. Pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sekaligus membantu pemulihan administrasi kendaraan di wilayah Jakarta.

Jawa Tengah Berikan Diskon dan Penghapusan Tunggakan

Tak hanya Jakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga masih melanjutkan berbagai insentif pajak kendaraan sepanjang tahun 2026.

Masyarakat dapat menikmati diskon PKB sebesar 5 persen serta penghapusan sanksi administratif dan tunggakan pokok pajak untuk masa pajak tertentu. Program tersebut berlaku sejak awal tahun dan akan terus berjalan hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

Bali Berikan Potongan Pajak Hingga 10 Persen

Provinsi Bali juga menawarkan program menarik bagi para pemilik kendaraan. Bapenda Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan roda dua hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id