Komisi III DPR Sebut Pengadaan Hewan Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Salah

fin.co.id - 28/05/2026, 19:58 WIB

Komisi III DPR Sebut Pengadaan Hewan Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Salah

Komisi III DPR tegaskan penggunaan APBN untuk hewan kurban Presiden Prabowo, sah secara hukum dan syariah.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hewan-hewan kurban itu disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

Berikut adalah sasaran utama pendistribusian hewan kurban kepresidenan:

  • Masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing
  • Lembaga pendidikan dan pondok pesantren
  • Lembaga sosial dan tempat ibadah
  • Tokoh masyarakat serta tokoh agama

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID