Nasional . 28/05/2026, 19:58 WIB

Komisi III DPR Sebut Pengadaan Hewan Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Salah

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidaklah salah. Bagi Anda yang sempat mempertanyakan dasar aturan dari kebijakan ini, penjelasan dari parlemen menunjukkan bahwa pengadaan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sah secara agama.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Pemerintah menyalurkan bantuan ini sebagai wujud kepedulian sosial yang nyata bagi masyarakat luas di momen hari besar keagamaan. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi mengenai keabsahan program tahunan ini.

Dasar Hukum Penggunaan Dana APBN untuk Sapi Kurban Presiden

Habiburokhman menjelaskan secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan ini menjamin bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas negara memiliki peruntukan yang jelas dan akuntabel.

Pasal tersebut mengatur bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, dia juga mengatakan Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang mengatakan pembelian hewan kurban presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar dia.

Bentuk Keberpihakan Nyata Pemerintah Kepada Rakyat Kecil

Lebih dari sekadar menjalankan ritual ibadah, program ini membawa dampak ekonomi yang sangat positif buat warga, terutama para peternak lokal. Kehadiran bantuan ini langsung menyentuh lini paling bawah dalam ekosistem peternakan di tanah air.

Hal itu, imbuh Habiburokhman, bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat. Langkah ini sekaligus menggerakkan roda ekonomi daerah melalui sektor pangan.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata ketua komisi yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

Ia mengatakan Pemerintahan Presiden Prabowo menaruh perhatian terhadap kepentingan seluruh umat beragama di Indonesia. “Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ucapnya.

Distribusi Ribuan Sapi Premium Buatan Peternak Lokal ke Ratusan Daerah

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah yang seluruhnya berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton. Bobot raksasa ini memastikan daging kurban yang masyarakat terima nanti dalam jumlah yang berlimpah.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id