News . 26/05/2026, 19:44 WIB
fin.co.id - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai wilayah barbar.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan resmi telah diterima pihak kepolisian pada Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, ucapan yang disampaikan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.
"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut 'suku barbar'," ujar Braditi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 26 Mei 2026.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. DPP IKM menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berharap proses penanganan perkara berjalan adil.
"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyebut laporan diajukan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia mengatakan objek laporan berupa pidato Abu Janda yang diduga disampaikan saat berada di Amerika Serikat.
"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," kata Defrizal.
Defrizal menilai penggunaan istilah “barbar” terhadap masyarakat Sumbar dan Jawa Barat memiliki konotasi negatif. Ia merujuk pada definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang menyebut barbar berarti tidak beradab dan kejam.
"Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," tutur Defrizal.
"Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya," imbuhnya.
Sebagai barang bukti, pihak IKM menyerahkan rekaman video dari akun TikTok “Pengharapan Kekal” yang berisi pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Mereka meminta kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional dan terbuka.
"Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan," pungkasnya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id