News . 26/05/2026, 09:11 WIB
fin.co.id - Pengurus Gereja Misi Sejahtera (GMS) menyesalkan insiden pembubaran ibadah jemaat di Sewon, Bantul, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang. Pihak gereja memastikan penanganan kasus tersebut diserahkan kepada aparat berwenang sesuai koridor hukum yang berlaku.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan pihaknya prihatin atas dugaan intimidasi dan ancaman yang dialami jemaat saat kegiatan ibadah berlangsung.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul,” kata Josiah dalam keterangannya dikutip Selasa 26 Mei 2026.
Menurut dia, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak fundamental yang dijamin negara melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Humas GMS Bantul, Eko, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menangani persoalan tersebut. Ia menegaskan pihak gereja menyerahkan seluruh proses penanganan kepada pihak berwenang agar diselesaikan sesuai aturan hukum.
Selain itu, GMS Bantul juga menyatakan akan melengkapi seluruh proses administrasi terkait izin penyelenggaraan ibadah resmi di wilayah Kabupaten Bantul.
“GMS akan melakukan dialog intens agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku benar,” kata Eko.
Kasus pembubaran ibadah tersebut sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Sejumlah pihak pun meminta seluruh elemen masyarakat menjaga toleransi serta tidak mudah terprovokasi agar kerukunan antarumat beragama tetap terjaga.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan peristiwa tersebut sangat disayangkan dan tidak boleh terulang.
“Peristiwa pembubaran ibadah di Bantul sangat disayangkan dan tidak boleh terulang. Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi, sehingga semua pihak harus mengedepankan toleransi, dialog, dan penyelesaian secara hukum yang bijaksana,” kata Gus Fahrur. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id