100 gram: Rp271.512.000
250 gram: Rp678.515.000
500 gram: Rp1.356.820.000
1.000 gram: Rp2.713.600.000
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Mending Beli atau Jual?
Turunnya harga emas biasanya dimanfaatkan sebagian investor untuk mulai membeli secara bertahap, terutama bagi yang berorientasi investasi jangka panjang. Namun bagi pemilik emas yang sudah membeli di harga lebih rendah sebelumnya, momentum ini juga bisa dipertimbangkan untuk menjual jika ingin mengambil keuntungan.
Meski begitu, keputusan membeli atau menjual tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan investasi masing-masing, mengingat harga emas masih bisa bergerak fluktuatif dalam beberapa waktu ke depan. *