News . 22/05/2026, 06:45 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Mantan Menhub Budi Karya Sumadi usai Sita Uang dari Eks Staf Ahlinya

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

finco.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Peluang pemeriksaan itu muncul setelah penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahli Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan.

"Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis 21 Mei 2026.

Meski demikian, Setyo belum menjelaskan lebih jauh terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut karena pihaknya masih menunggu laporan dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK mengenai perkembangan penyidikan perkara.

Budi Karya Sumadi sendiri diketahui terakhir kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA pada 9 Maret 2026.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini mencakup sejumlah proyek besar, mulai dari pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proses pengerjaan proyek, diduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, KPK mengumumkan telah menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id