fin.co.id -- PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Apartemen Regatta berhasil terhindar dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terkait dugaan upaya pengambilalihan perusahaan.
Hal itu dipastikan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan Nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 13 Mei 2026 menolak permohonan PKPU yang diajukan beberapa hari setelah PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengalihkan sebagian piutangnya (cessie) kepada Buyung Gunawan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini, SH. MH merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2 Perdata Khusus huruf a (2). Aturan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang apartemen dan rumah susun tidak memenuhi unsur pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Mahkamah Agung disebut telah memberikan pedoman kepada seluruh pengadilan bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap perusahaan developer apartemen atau rumah susun pada prinsipnya tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana.
“Termohon PKPU merupakan perusahaan developer/pengembang dalam bidang real estate seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal. Termohon PKPU tidak memenuhi syarat formil sebagai subjek untuk dapat diajukan permohonan PKPU. Dengan demikian permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ujar Khusaini, SH. MH.
Nama Buyung Gunawan sebelumnya juga pernah dikaitkan dalam perkara yang melibatkan Ted Sioeng, debitur PT Bank Mayapada Internasional Tbk sekaligus pemilik Sioeng Group.
"Meskipun utangnya kepada Dato Tahir – sahabatnya selama 40 tahun -- atas pembelian apartemen Grange Infinitedi Singapore pada tahun 2014 itu telah lunas -- melalui perjanjian pinjam meminjam dengan Buyung Gunawan -- namun Ted Sioeng tetap dipenjara," ujar Jualianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng PAD saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2025.
Dalam uraian kasus tersebut, upaya pengajuan PKPU terhadap PT Taman Harapan Indah disebut diawali dengan pengalihan sebagian piutang oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk kepada Buyung Gunawan. Setelah itu, Buyung Gunawan mengajukan permohonan PKPU dengan menarik PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai kreditur lain guna memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Pengajuan permohonan PKPU terhadap pengembang Apartemen Regatta dinilai tidak sejalan dengan semangat SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan developer apartemen dan rumah susun.
Selain itu, penggunaan mekanisme PKPU untuk mengambil alih perusahaan dianggap berpotensi merugikan banyak pihak, terlebih sebagian besar unit Apartemen Regatta telah terjual dan dihuni ratusan warga.
Baca Juga
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa mekanisme PKPU tidak dapat digunakan secara sembarangan ataupun melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya demi memenuhi syarat formal pengajuan perkara ke pengadilan.
Source: Harian Terbit