fin.co.id — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial MJE yang diketahui merupakan pemilik PT CBU resmi ditahan pada Rabu 13 Mei 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara yang berlangsung sejak 2016 hingga 2025 tersebut.
Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, MJE sebelumnya disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik tanpa alasan yang sah.
Penyidik mengaku telah mengantongi 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik dalam proses penyidikan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap 80 orang saksi.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis 14 Mei 2026.
Dalam konstruksi perkara, MJE disebut bersama tersangka lain berinisial ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Dokumen tersebut diduga dipakai untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara ilegal yang berasal dari pertambangan PT AKT. Padahal izin perusahaan itu disebut telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pasal primair, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal subsidiair yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. *