Ragam . 14/05/2026, 15:47 WIB
fin.co.id - Gelombang protes mewarnai halaman Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang melibatkan Julia binti Djohar Tobing. Massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia turun ke jalan untuk menyuarakan kekecewaan mereka atas jalannya proses hukum yang dianggap tidak berpihak pada rasa keadilan publik.
Ketegangan ini bermula saat sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 sore, mengungkap angka tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, Julia binti Djohar Tobing hanya dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta.
Angka ini dianggap sangat kontras dengan seriusnya dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan yang menjerat terdakwa.
Para aktivis mahasiswa menilai bahwa tuntutan tersebut mencederai semangat penegakan hukum di Indonesia, terutama pada kasus yang berkaitan dengan fasilitas negara dan potensi kerugian negara yang besar. Aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai ketimpangan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran kepabeanan.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, dalam orasinya menegaskan bahwa pihak kejaksaan seolah memberikan perlakuan khusus kepada terdakwa. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara beratnya pelanggaran dengan tuntutan yang diberikan.
“Pada sidang tuntutan, kejaksaan hanya menuntut dua tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa. Kami menilai sanksi itu terlalu rendah jika melihat pelanggaran yang sudah Julia binti Djohar Tobing lakukan,” ujar Pian saat memberikan keterangan di depan PN Cibinong.
Kekecewaan massa semakin memuncak karena mereka merasa ada hak-hak istimewa yang sedang dinikmati oleh terdakwa dalam perkara ini. Pian menambahkan bahwa pihaknya mencurigai adanya peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di balik rendahnya tuntutan tersebut.
"Nyatanya sidang tuntutan terdakwa hanya dituntut dua tahun. Kami kecewa karena kami melihat ada hak-hak khusus yang diberikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kepada terdakwa,” lanjutnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhenzan Irvansyah, memberikan penjelasan mengenai struktur pengambilan keputusan hukum tersebut. Menurutnya, karena kasus ini menyangkut ranah kepabeanan, kendali penuh atas besaran tuntutan berada pada level yang lebih tinggi.
“Secara garis besar walaupun kasus ini kami yang menangani, karena ini kasus kepabeanan jadi semua putusan dan kontrolnya ada di kejaksaan tinggi,” jelas Afrhenzan. Ia juga menekankan bahwa pihaknya telah menghadirkan saksi dan fakta yang kuat selama proses persidangan berlangsung. Namun, keputusan akhir mengenai tuntutan tetap mengikuti arahan dari Kejaksaan Tinggi.
"Hal itu sudah melalui hasil kajian dan pendalaman yang sesuai dengan fakta persidangan, tetapi kejaksaan tinggi memberikan tuntutan hanya dua tahun,” tambahnya. Meski harus mengikuti keputusan atasan, JPU menegaskan akan tetap berupaya maksimal dan siap melakukan banding jika nantinya vonis hakim justru lebih rendah dari tuntutan.
Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Forum Mahasiswa Indonesia menaruh harapan besar agar integritas dan independensi hakim tetap terjaga dalam memutus perkara ini. Mereka mendesak agar Julia binti Djohar Tobing divonis sesuai dengan derajat kesalahannya tanpa pengaruh intervensi manapun.
Mahasiswa bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penanganan perkara dianggap mandek atau tidak transparan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id