Dalam penjelasannya, MSCI menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan turnover indeks sekaligus mengurangi risiko terkait kelayakan investasi atau investability.
Langkah tersebut juga disebut memberi ruang bagi otoritas pasar Indonesia untuk meningkatkan transparansi pasar modal.
MSCI turut menyampaikan bahwa apabila hingga Mei 2026 belum terdapat perbaikan, maka status akses pasar Indonesia akan kembali dievaluasi.
Evaluasi itu mencakup kemungkinan pengurangan bobot saham Indonesia di MSCI Emerging Markets Index hingga potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.