Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Saat ini, proses pencabutan izin operasional masih berlangsung setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin operasional,” kata Zulkarnain.