fin.co.id - Pemandangan tak biasa terlihat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. Tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu menjulang tinggi layaknya bukit di panggung utama.
Visual ini bukan sekadar pamer kekuatan, melainkan bukti nyata keberhasilan negara dalam menarik kembali dana sebesar Rp10,2 triliun dari pelanggaran di sektor sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto, yang hadir langsung menyaksikan prosesi penyerahan dana dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa ini adalah tonggak penting dalam penguatan tata kelola aset negara.
Misi Sosial: Dari Denda Menuju Renovasi Puskesmas
Menariknya, keberhasilan finansial ini akan langsung dirasakan oleh masyarakat akar rumput.
Dana penyelamatan ini diproyeksikan mampu mendanai renovasi lima ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi sangat krusial mengingat banyak dari fasilitas kesehatan tersebut yang dikabarkan belum tersentuh perbaikan signifikan sejak era Presiden Soeharto.
Operasi Satgas PKH: Memutus Rantai Pelanggaran Hutan
Di balik angka fantastis tersebut, ada peran vital Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi oleh Jampidsus Febrie Adriansyah.
Dana Rp10,2 triliun ini bersumber dari denda administratif serta hasil penertiban kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Tak hanya soal uang tunai, negara juga berhasil mengamankan kembali aset fisik berupa:
- Kawasan Taman Nasional: Seluas 2.373.171,75 hektare yang diserahkan kembali kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
- Perkebunan Kelapa Sawit: Lahan seluas lebih dari 2,3 juta hektare (tahap tujuh) yang kini pengelolaannya dialihkan melalui mekanisme negara ke CEO Danantara hingga PT Agrinas Palma Nusantara.
Komitmen Jangka Panjang Penyelamatan Aset
Bagi Presiden Prabowo, pencapaian ini adalah sinyal bahwa pemerintah tidak akan main-main dalam menekan kerugian negara akibat penyelewengan sumber daya alam.
Baca Juga
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan akan dikembalikan untuk kepentingan publik, terutama sektor pendidikan dan infrastruktur.