fin.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai mengevaluasi sejumlah kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK). Evaluasi ini dilakukan setelah maraknya kasus warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan terindikasi terlibat tindak pidana siber.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, berbagai kasus yang melibatkan WNA menjadi perhatian serius pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan keimigrasian.
"Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Ditjen Imigrasi Ungkap Sejumlah Kasus Besar WNA
Dalam beberapa waktu terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan warga negara asing di sejumlah daerah di Indonesia.
Berikut daftar kasus yang menjadi perhatian Ditjen Imigrasi:
- 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor
- 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat
- 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau
- 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk
Kasus-kasus tersebut diduga berkaitan dengan berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penipuan investasi daring, love scamming, hingga jaringan perjudian online internasional.
Ratusan WNA Terindikasi Terlibat Penipuan dan Judol
Ditjen Imigrasi mengungkap, 210 WNA di Batam diduga terlibat penipuan investasi online. Mereka terdiri dari:
Rincian WNA di Batam:
- 125 warga negara Vietnam
- 84 warga negara Tiongkok
- 1 warga negara Myanmar
Sementara itu, kasus di Sukabumi melibatkan 16 WNA yang terindikasi melakukan tindak pidana love scamming.
Baca Juga
Komposisi WNA di Sukabumi:
- 12 warga negara Tiongkok
- 1 warga negara Taiwan
- 3 warga negara Malaysia