Hal ini dinilai sebagai solusi strategis mengingat lokasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA yang selama ini berada di tingkat kabupaten sering kali dianggap terlalu jauh oleh masyarakat desa. Selain sebagai pusat pengaduan, KDKMP diharapkan menjadi wadah pusat pelatihan bagi warga lokal.
Tidak hanya itu, Menteri PPPA juga mendorong agar unsur perempuan wajib masuk ke dalam jajaran pengurus KDKMP. Menurutnya, keterlibatan perempuan bukan sekadar pelengkap, melainkan motor penggerak ekonomi di desa.