Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, tetapi sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.
“Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya,” kata Rinto.