MEGAPOLITAN . 06/05/2026, 20:47 WIB
“Kami memberikan dukungan penuh, mulai dari pengurusan legalitas usaha hingga pemenuhan standar produk yang krusial seperti sertifikasi halal, izin edar BPOM, maupun PIRT.”
Ia menambahkan bahwa seluruh proses ini dirancang agar sederhana dan cepat.
“Semua berjalan lancar asalkan persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi,” jelasnya.
Pernyataan Maryono ini seharusnya menjadi alarm serius bagi UMKM yang masih menunda proses perizinan.
Tanpa landasan legal yang kuat, peluang untuk ekspansi bisnis akan semakin terkikis.
Wakil Wali Kota Tangerang secara spesifik menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dokumen ini ia sebut sebagai fondasi awal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
“NIB ini menjadi dasar krusial untuk mengurus sertifikasi lanjutan lainnya,” tegas Maryono.
“Termasuk sertifikasi halal dan SPP-IRT.
Oleh karena itu, bagi Anda yang belum memilikinya, segera urus sekarang juga!”
Dengan mengantongi NIB, UMKM tidak hanya mendapatkan pengakuan legalitas resmi.
Mereka juga secara otomatis membuka pintu lebar-lebar untuk peningkatan kualitas produk dan perluasan jaringan pemasaran.
Potensi pasar yang sebelumnya tertutup kini bisa dijangkau.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id