News . 05/05/2026, 12:56 WIB
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Batik Air untuk membayar ganti rugi ratusan juta rupiah paling lambat tujuh hari setelah surat diterima.
"Bahwa dengan ini kami meminta dengan hormat dan tegas agar PT. Batik Air selaku maskapai penerbangan membayar ganti rugi, paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima" katanya.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, klien akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Selain itu, pihak klien juga berpotensi menuntut tambahan biaya perkara, bunga keterlambatan, hingga uang paksa (dwangsom).
"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka klien kami akan melapor kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri yang berwenang, serta Menuntut tambahan biaya perkara, bunga keterlambatan, dan uang paksa (dwangsom)" pungkas Subhan. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id