Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

fin.co.id - 05/05/2026, 20:22 WIB

Gelar Perkara di Bareskrim, Kasus Perusakan Lahan Warga Diminta Naik ke Penyidikan

Perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat meminta aparat kepolisian melanjutkan penanganan Laporan Polisi (LP) Nomor 29 terkait dugaan perusakan dan penyerobotan lahan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, ke tahap penyidikan.

Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan penyelesaian, meski baru dua orang yang secara resmi mengajukan laporan.

Gafar juga membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui mekanisme pembebasan lahan, sepanjang dilakukan secara adil dan melibatkan masyarakat.

"Kami berharap ada komitmen dari semua pihak, khususnya perusahaan, untuk menghormati hak-hak masyarakat dan menyelesaikan konflik ini secara adil," pungkasnya.

(Adm)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID