Fin.co.id - Pemerintah secara resmi mengucurkan insentif besar-besaran bagi sektor penerbangan nasional guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, kini seluruh penumpang pesawat rute domestik kelas ekonomi berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap lonjakan harga avtur dunia yang sempat mengerek harga tiket di awal tahun.
Dengan adanya stimulus ini, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya membebani harga jual tiket kini ditiadakan sepenuhnya, mencakup potongan pada tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Hanya Berlaku untuk Periode Terbang Tertentu
Penting bagi calon penumpang untuk memperhatikan jendela waktu keberangkatan agar bisa menikmati fasilitas gratis pajak ini.
Berdasarkan regulasi terbaru, insentif ini memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni selama 60 hari sejak aturan diundangkan.
Masyarakat harus memastikan transaksi pembelian dan waktu terbang berada dalam rentang berikut:
- Awal Periode: 25 April 2026
- Akhir Periode: 24 Juni 2026
Jika tiket dibeli atau jadwal keberangkatan dilakukan di luar tanggal tersebut, maka tarif pajak normal akan kembali berlaku secara otomatis.
Kelas Ekonomi dan Rute Dalam Negeri
Tidak semua jenis penerbangan mendapatkan kemudahan ini. Pemerintah memberikan batasan ketat guna memastikan stimulus tepat sasaran bagi masyarakat luas. Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui:
- Hanya Kelas Ekonomi: Fasilitas ini tidak berlaku untuk penumpang kelas Bisnis, Premium Economy, maupun First Class.
- Rute Domestik: Hanya perjalanan antar bandara di dalam wilayah Indonesia. Penerbangan internasional (luar negeri) tetap dikenakan aturan pajak standar.
- Administrasi Maskapai: Maskapai wajib menerbitkan faktur pajak elektronik dan melaporkannya paling lambat pada 31 Juli 2026.
Dampak Terhadap Harga Tiket dan Industri Maskapai
Dengan dihapusnya PPN 11% (atau tarif yang berlaku sesuai undang-undang), harga tiket di tingkat konsumen diharapkan turun signifikan.