Puluhan Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Berangkat, Pemerintah Tegas: Jangan Nekat Tanpa Visa Resmi!

fin.co.id - 02/05/2026, 21:37 WIB

Puluhan Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan Berangkat, Pemerintah Tegas: Jangan Nekat Tanpa Visa Resmi!

Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu, Bocoran Dana Living Cost SAR 750

fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas imigrasi dalam periode 18 April hingga 1 Mei 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk menindak praktik penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan dalam ibadah haji.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi yang mengusung kampanye “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

Ia menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar berjalan tertib serta aman.

“Penggunaan visa kerja, kunjungan, ziarah, maupun transit untuk berhaji adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku,” jelas Hasan dalam keterangannya di Media Center Haji Jakarta.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Satgas ini bertugas melakukan pencegahan sejak dini, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam praktik haji ilegal.

Hasan mengingatkan bahwa sanksi bagi jemaah yang nekat menggunakan visa non-haji sangat berat. Mulai dari penolakan masuk ke wilayah suci seperti Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, serta larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Tak hanya jemaah, pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi keberangkatan haji ilegal juga bisa dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap tawaran berhaji tanpa antre yang kerap menjanjikan proses cepat namun melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji ilegal. Jika menemukan praktik tersebut, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Hasan.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID