Viral . 02/05/2026, 15:06 WIB
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan respons tegas terkait penyebaran video tersebut. Komdigi menyatakan telah mengidentifikasi konten yang memuat narasi fitnah, serangan personal, dan pembunuhan karakter terhadap kepala negara.
Dalam keterangannya, Komdigi menyebut isi video tersebut mengandung hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. Pemerintah menilai narasi yang dibangun tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa" katanya lewat siara pers.
Komdigi menegaskan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat pertukaran ide dan gagasan, bukan sarana menyebarkan kebencian atau menyerang martabat individu.
Komdigi mengingatkan bahwa pihak yang membuat, menyebarkan, maupun mentransmisikan konten serupa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2.
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)" katanya.
Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id