Nasional . 02/05/2026, 20:58 WIB

Gaskeun! Ini Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Denda Langsung Hangus!

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

Secara umum, program ini dihadirkan untuk:

  • Menghapus denda keterlambatan pajak

  • Mendorong masyarakat memperpanjang STNK

  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak

  • Mengoptimalkan pendapatan daerah

Dengan adanya berbagai program pemutihan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain lebih hemat, kesempatan ini juga membantu menjaga legalitas kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pajak.

Jadi, bagi Anda yang masih menunggak, ini saat yang tepat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di daerah masing-masing sebelum periode berakhir!

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id