Nasional . 02/05/2026, 20:58 WIB
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Secara umum, program ini dihadirkan untuk:
Menghapus denda keterlambatan pajak
Mendorong masyarakat memperpanjang STNK
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Mengoptimalkan pendapatan daerah
Dengan adanya berbagai program pemutihan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan. Selain lebih hemat, kesempatan ini juga membantu menjaga legalitas kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pajak.
Jadi, bagi Anda yang masih menunggak, ini saat yang tepat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di daerah masing-masing sebelum periode berakhir!
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id