Hingga kini, pihak Polda Sulawesi Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan banding tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto maupun Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy belum merespons konfirmasi wartawan.
Sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi bersama Kanit II Satresnarkobanya Aiptu Nasrullah diberhentikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel. Keduanya dinyatakan terbukti menerima setoran uang sebesar Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba. *