Profil Jumhur Hidayat yang Kini Jadi Menjabat Menteri Lingkungan Hidup: Pernah Dipenjara Karena Hal Ini...

fin.co.id - 28/04/2026, 05:51 WIB

Profil Jumhur Hidayat yang Kini Jadi Menjabat Menteri Lingkungan Hidup: Pernah Dipenjara Karena Hal Ini...

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Foto: Antara

fin.co.id -  Presiden Prabowo Subianto resmi melantik lima pejabat baru dalam reshuffle kabinet yang digelar pada Senin, 27 April 2026. Salah satu nama yang masuk dalam jajaran baru pemerintahan adalah Jumhur Hidayat, yang dipercaya mengemban tugas sebagai Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Dalam susunan kabinet terbaru tersebut, Jumhur menggantikan Hanif Faisol yang kini menempati posisi baru sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Menjelang pelantikan, Jumhur terlihat hadir dengan didampingi aktivis Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan.

Rekam Jejak Aktivis hingga Tokoh Pemerintahan

Jumhur Hidayat dikenal luas sebagai aktivis sosial yang telah lama aktif di berbagai gerakan masyarakat. Pria kelahiran Bandung, 18 Februari 1968, ini mulai terlibat dalam aktivitas pergerakan sejak menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung.

Perjalanan aktivismenya sempat membawanya berhadapan dengan aparat pada 1989. Saat itu, Jumhur dipenjara karena ikut dalam aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini.

Selain aktif di dunia gerakan sosial, Jumhur juga pernah meniti karier di bidang politik. Ia terlibat dalam Partai Daulat Rakyat yang ikut serta dalam Pemilu 1999. Di partai tersebut, Jumhur mengemban jabatan sebagai Sekretaris Jenderal.

Posisi tersebut tetap dipegangnya ketika Partai Daulat Rakyat bergabung dengan tujuh partai lain untuk membentuk Partai Sarikat Indonesia pada 2002.

Pernah Pimpin BNP2TKI Selama Tujuh Tahun

Karier Jumhur di pemerintahan semakin dikenal saat ia dipercaya memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI pada 2007. Lembaga tersebut berperan dalam urusan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Ia menjabat selama tujuh tahun sebelum akhirnya diberhentikan pada 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemberhentian itu dilakukan melalui surat keputusan yang ditandatangani pada 11 Maret 2014. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca