Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Satelit: Terungkap Eks Menhan Ryamizard Menangkan Tender Navayo

fin.co.id - 25/04/2026, 20:47 WIB

Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi Satelit: Terungkap Eks Menhan Ryamizard Menangkan Tender Navayo

"Mana yang benar benar, saksi tahu (terdakwa) pernah laporan mau tertulis atau lisan, tapi ini tertulis. Apakah benar saksi mengetahui bahwa terdakwa pernah mengirimkan surat persetujuan ini?" tanya Jatendra.

"Pernah," jawab Widodo.

Sehingga dalam kesaksian ini, Widodo akhirnya mencabut pernyataannya dalam BAP bahwa Leonardi sebagai Kabaranahan dan juga PPK tidak pernah melaporkan kepadanya bahwa terdakwa lah yang menetapkan Navayo sebagai pemenang tender. Karena faktanya yang memenangkan tender tersebut adalah Menhan Ryamizard.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.

Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar,” ujar jaksa penuntut pada Selasa, 31 Maret 2026.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.