fin.co.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 24 April 2026, terungkap bahwa terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ternyata bukanlah sosok penentu di balik menangnya Navayo International AG dalam proyek senilai US$ 21 juta atau sekitar Rp 306 miliar tersebut.
Kewenangan untuk meloloskan anggaran kontrak penunjukan langsung tersebut berada di tangan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (2014-2019) sebagai Pengguna Anggaran.
Fakta ini terungkap usai Listyanto mantan Kepala Pusat Pengadaan Kemhan memberikan kesaksian bersama Widodo mantan Sekretaris Jenderal Kemhan terkait kasus korupsi satelit slot orbit 123 BT yang dinilai merugikan keuangan negara Rp 306 miliar.
Awalnya Jatendra Hutabarat penasehat hukum Leonardi bertanya terkait tuduhan merugikan keuangan negara terhadap Leonardi sesuai dakwaan oditur militer.
"Pengadaan di atas seratus miliar untuk menetapkan pemenang (tender), sepengetahuan saksi ini wewenang siapa?" tanya Jatendra.
"Itu wewenang Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri Pertahanan," jawab Listyanto.
Saksi Listyanto juga mengatakan bahwa ia sempat hadir dalam Rapat Terbatas pada awal Desember 2015 mengenai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi waktu itu untuk menyelamatkan slot orbit 123 BT.
Dia juga menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika awal Oktober 2015. Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR kemudian menyetujui adanya pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 dengan meminta Kemenhan dan Kominfo mengusulkan anggaran yang dibutuhkan.
Baik saksi Listyanto dan Widodo membantah bahwa terdakwa Leonardi menerima gratifikasi dari kasus ini. Keduanya juga membenarkan bahwa belum ada sepeserpun keuangan negara keluar untuk membayar ke perusahaan Navayo sebagai penyedia barang.
Baca Juga
Menurut Listyanto, terkait penandatanganan kontrak sebelum adanya anggaran merupakan praktik yang lumrah di lingkungan Kementerian Pertahanan, mengingat kondisi darurat dalam pengadaan alutsista.
Meskipun dirinya dan rekan-rekan merasa "aneh dan janggal" secara administratif, namun dalam konteks alutsista, kontrak justru dibuat lebih dahulu untuk mencari pinjaman (loan) dari luar negeri.
Kontrak yang digunakan biasanya berbentuk kontrak bersyarat, bukan kontrak yang sudah memiliki anggaran pasti.
Namun yang menarik dalam persidangan ini Mantan Sekjen Kemhan Widodo mencabut pernyataan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian bahwa Leonardi tidak pernah melaporkan terkait pengadaan user terminal slot orbit 123 BT yang dilakukan Navayo.
Dalam persidangan ini ternyata saksi Widodo yang saat itu mejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pernah memberikan disposisi surat untuk melakukan penandatanganan kontrak dengan Navayo kepada Leonardi, sehingga kapasitas terdakwa hanya menjalankan perintah atasan.