Ragam . 24/04/2026, 17:37 WIB
fin.co.id - Menempati hunian di kawasan prestisius nyatanya tidak menjadi jaminan bagi warga Perumahan CitraGran Cibubur untuk menikmati fasilitas infrastruktur yang bebas kendala. Selama lebih dari satu dekade, warga di pemukiman ini harus berhadapan dengan persoalan klasik yang tak kunjung menemui titik terang: ketidakstabilan jaringan listrik.
Keresahan yang telah terpendam sejak tahun 2015 kini memasuki babak baru. Upaya persuasif yang dilakukan warga seakan membentur dinding tebal, memaksa mereka menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Ketidakpastian ini bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan persoalan tanggung jawab pengembang yang dianggap abai terhadap hak-hak dasar penghuni atas keamanan dan kenyamanan fasilitas publik.
Sebagai langkah nyata, warga melalui Kantor Hukum Hendro Widodo & Partners secara resmi melayangkan Surat Peringatan (Somasi) Ketiga kepada PT Sinar Bahana Mulya (SBM). Perusahaan yang merupakan anak usaha dari raksasa properti Ciputra Group ini dinilai bertanggung jawab penuh atas kerusakan sistem kelistrikan di lingkungan tersebut yang telah berlangsung selama 11 tahun tanpa adanya penyelesaian permanen.
Somasi ketiga ini dikirimkan pada Kamis, 23 April 2026, menyusul langkah serupa yang pernah diambil pada 19 Desember 2025 dan 20 Januari 2026. Meski surat peringatan telah dikirimkan berulang kali, warga merasa belum ada tindakan konkret dari pihak pengembang untuk mengakhiri penderitaan mereka.
Hendro Widodo, selaku kuasa hukum warga, mengungkapkan bahwa kerusakan mencakup jaringan listrik bawah tanah atau Saluran Kabel Tegangan Rendah (SKTR) serta kondisi rumah panel yang memprihatinkan. Status aset yang masih berada di tangan pengembang menjadi ganjalan utama mengapa perbaikan tidak bisa dilakukan oleh pihak berwenang secara langsung.
“Masalah jaringan listrik sudah terjadi sejak 2015 atau 11 tahun lalu tapi tidak pernah ditindaklanjuti secara menyeluruh hingga saat ini padahal banyak gangguan,” tegas Hendro. Menurut laporan warga, gangguan yang dialami tidaklah ringan; mulai dari kerusakan gardu hingga insiden listrik padam secara berulang di berbagai titik lokasi.
Hambatan birokrasi juga menjadi sorotan. Warga sebenarnya telah berupaya meminta bantuan pihak berwenang untuk melakukan intervensi perbaikan. Namun, perbaikan terganjal fakta bahwa aset tersebut belum diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Karena status kepemilikannya masih di bawah PT Sinar Bahana Mulya, tanggung jawab perawatan sepenuhnya masih menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam keterangan resminya pada 17 April 2026, Hendro menekankan bahwa situasi ini sudah tidak bisa ditoleransi lebih lama lagi. “Permasalahan ini sudah berlarut-larut dan tidak kunjung diselesaikan,” ujarnya.
Ada dua tuntutan utama yang ditegaskan dalam somasi kali ini. Pertama, warga mendesak perbaikan menyeluruh pada jaringan SKTR. Kedua, pengembang diminta segera menyelesaikan proses BAST. Langkah ini penting agar pengelolaan listrik dapat beralih secara legal dan profesional, sehingga potensi bahaya bagi warga bisa diminimalisir.
“Kami meminta PT Sinar Bahana Mulya (SBM), anak usaha Ciputra Group, segera memperbaiki jaringan yang rusak dan menyelesaikan BAST, agar persoalan kelistrikan yang berpotensi membahayakan warga tidak terus berlarut,” lanjut Hendro.
Jika somasi ketiga ini tetap tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan, pihak kuasa hukum menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk pengajuan gugatan ke pengadilan. Hingga artikel ini dipublikasikan, pihak PT Sinar Bahana Mulya (SBM) maupun grup induknya belum memberikan respons resmi atas somasi yang dilayangkan oleh warga CitraGran Cibubur.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id