Nasional . 23/04/2026, 23:37 WIB
fin.co.id - Perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar memicu polemik baru. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapat respons dari pihak tergugat, Joko Sugianto, yang memilih menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (23/4/2026).
Langkah ini diambil karena pihak tergugat menilai terdapat kejanggalan dalam putusan, terutama terkait dugaan pengabaian fakta persidangan dan saksi yang dinilai krusial.
Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, dengan anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Putusan yang mereka keluarkan kini menjadi perhatian setelah pihak tergugat menilai adanya aspek yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.
Kuasa hukum Joko Sugianto, Ary Indrajaya, menegaskan bahwa laporan ke KY bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keberatan serius terhadap proses dan hasil persidangan.
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Putusan ini mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan,” ujar Ary.
Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando, memastikan pihaknya menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan analisis awal.
“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Ini akan kami kaji lebih lanjut sebelum dikirim ke pusat untuk analisis lanjutan,” kata Ragil.
Ia menjelaskan bahwa proses di KY tidak berlangsung singkat. Setelah tahap analisis di daerah, berkas akan diteruskan ke KY pusat di Jakarta untuk ditelaah kembali.
“Prosesnya masih panjang, jadi kami minta semua pihak bersabar,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah poin penting dalam putusan. Salah satunya terkait hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
Padahal, menurut Ary, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam rangkaian persidangan dan memiliki nilai pembuktian yang kuat.
Selain itu, ia juga menyoroti perlakuan terhadap saksi fakta. Dalam putusan, majelis hakim disebut mengkategorikan saksi sebagai saksi de auditu atau hanya berdasarkan informasi yang didengar, bukan pengalaman langsung.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id