Putusan PN Denpasar Disorot, Tergugat Lapor ke Komisi Yudisial: Ada Dugaan Hakim Abaikan Fakta Sidang

fin.co.id - 23/04/2026, 23:37 WIB

Putusan PN Denpasar Disorot, Tergugat Lapor ke Komisi Yudisial: Ada Dugaan Hakim Abaikan Fakta Sidang

Putusan PN Denpasar dipersoalkan, tergugat lapor ke KY karena dugaan hakim abaikan fakta sidang dan saksi penting.

fin.co.id - Perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar memicu polemik baru. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapat respons dari pihak tergugat, Joko Sugianto, yang memilih menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (23/4/2026).

Langkah ini diambil karena pihak tergugat menilai terdapat kejanggalan dalam putusan, terutama terkait dugaan pengabaian fakta persidangan dan saksi yang dinilai krusial.

Majelis Hakim Jadi Sorotan

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta, dengan anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Putusan yang mereka keluarkan kini menjadi perhatian setelah pihak tergugat menilai adanya aspek yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.

Kuasa hukum Joko Sugianto, Ary Indrajaya, menegaskan bahwa laporan ke KY bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keberatan serius terhadap proses dan hasil persidangan.

“Kami melihat ada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Putusan ini mengabaikan sejumlah fakta penting dalam persidangan,” ujar Ary.

Komisi Yudisial Mulai Proses Kajian

Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat KY Bali, Ragil Armando, memastikan pihaknya menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan analisis awal.

“Kami berterima kasih atas laporan masyarakat. Ini akan kami kaji lebih lanjut sebelum dikirim ke pusat untuk analisis lanjutan,” kata Ragil.

Ia menjelaskan bahwa proses di KY tidak berlangsung singkat. Setelah tahap analisis di daerah, berkas akan diteruskan ke KY pusat di Jakarta untuk ditelaah kembali.

“Prosesnya masih panjang, jadi kami minta semua pihak bersabar,” tambahnya.

Dugaan Pengabaian Fakta dan Saksi

Pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah poin penting dalam putusan. Salah satunya terkait hasil pemeriksaan setempat (PS) yang dinilai tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.

Padahal, menurut Ary, pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam rangkaian persidangan dan memiliki nilai pembuktian yang kuat.

Selain itu, ia juga menyoroti perlakuan terhadap saksi fakta. Dalam putusan, majelis hakim disebut mengkategorikan saksi sebagai saksi de auditu atau hanya berdasarkan informasi yang didengar, bukan pengalaman langsung.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi