Buron 3 Bulan, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel

fin.co.id - 23/04/2026, 21:09 WIB

Buron 3 Bulan, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel

Buron korupsi aplikasi pariwisata Kaltara ditangkap di Sulsel setelah tiga bulan masuk DPO.

fin.co.id - Pelarian tersangka kasus korupsi pembuatan aplikasi pariwisata akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil membekuk Muhammad Ikhwan pada 22 April 2026.

Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) yang sebelumnya menyeret dua tersangka lain. Muhammad Ikhwan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sekitar tiga bulan.

Tersangka Mangkir, Masuk Daftar Buronan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Utara Andi Sugandi Darmansyah menjelaskan, Muhammad Ikhwan merupakan pihak swasta yang mengerjakan proyek aplikasi tersebut. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026.

Namun setelah penetapan itu, ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kondisi ini membuat aparat memasukkannya ke dalam daftar buronan.

Dalam perkara yang sama, penyidik lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni SMDN yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Kaltara serta SF yang menjabat Ketua DPD ASITA Kaltara.

Terlacak di Sulawesi Selatan, Langsung Dibekuk

Setelah melakukan pelacakan intensif, tim Tabur menemukan jejak Muhammad Ikhwan di wilayah Sulawesi Selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.

Pada 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah itu, aparat langsung membawanya ke Kalimantan Utara untuk proses hukum lanjutan.

Langsung Ditahan di Rutan Polresta Bulungan

Tersangka tiba di Kantor Kejati Kalimantan Utara pada 23 April 2026 pukul 17.00 WITA. Penyidik kemudian menjalankan pemeriksaan awal sebelum memutuskan penahanan.

Pada pukul 19.00 WITA di hari yang sama, aparat membawa Muhammad Ikhwan ke Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk menjalani masa penahanan.

Kejati Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses pencarian hingga penangkapan tersangka.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan terus memburu buronan tanpa kompromi. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” ujarnya.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.