Rolas mendesak agar mekanisme penyelesaian sengketa segera diperbarui. Tujuannya jelas: agar konsumen tidak terus-menerus menjadi pihak yang kalah dan terintimidasi oleh iklan menyesatkan atau produk yang tidak aman. Ekosistem perlindungan nasional harus diperkuat, bukan malah dipretensi kekuatannya demi kepentingan segelintir kelompok bisnis. (*)
YPKIM Bongkar Fakta Pahit: 27 Tahun Revisi UU Perlindungan Konsumen Macet, Konsumen Jadi Mangsa Empuk!
fin.co.id - 20/04/2026, 14:31 WIB
Tim Redaksi
Dr Rolas Sitinjak (IST)
TERKINI
Terpopuler
1
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
2 hari lalu
2
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
2 hari lalu
4
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
1 hari lalu
5
Spanyol Ditahan Irak 1-1 pada Laga Uji Coba Terakhir Jelang Piala Dunia 2026
2 hari lalu