Rolas mendesak agar mekanisme penyelesaian sengketa segera diperbarui. Tujuannya jelas: agar konsumen tidak terus-menerus menjadi pihak yang kalah dan terintimidasi oleh iklan menyesatkan atau produk yang tidak aman. Ekosistem perlindungan nasional harus diperkuat, bukan malah dipretensi kekuatannya demi kepentingan segelintir kelompok bisnis. (*)
YPKIM Bongkar Fakta Pahit: 27 Tahun Revisi UU Perlindungan Konsumen Macet, Konsumen Jadi Mangsa Empuk!
fin.co.id - 20/04/2026, 14:31 WIB
Dr Rolas Sitinjak (IST)
TERKINI
Terpopuler
Ballon d'Or 2026 Jadi Perdebatan, Messi, Mbappe Dijagokan, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!
Daftar Harga iPhone Terbaru di Indonesia per Juli 2026: Mulai Rp 8 Jutaan
Dari Euforia ke Nestapa: Luka Tak Berdarah di Final Piala Dunia 2026
Dari Jaksa Senior hingga Pengawas Keuangan, Ini Profil 5 Pejabat Baru BGN Pilihan Prabowo
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Siap Tempur Rebut Gelar Perdana