fin.co.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali membuat gebrakan besar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka baru berinisial AS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011.
Penetapan tersangka ini menambah panas kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan tambang yang melibatkan PT JMB Group dan sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Publik pun kini menyoroti kembali bagaimana tata kelola pertambangan di daerah kaya sumber daya itu bisa berujung pada potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Ditahan 20 Hari di Rutan Samarinda
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penyidik langsung menahan AS setelah pemeriksaan selesai. Kejati Kaltim tidak menunggu lama dan langsung menetapkan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda sejak 15 April 2026.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara,” ujar Toni dalam keterangannya di Samarinda, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan milik negara di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Dua Alat Bukti Kuat Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penetapan AS tidak dilakukan sembarangan. Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam UU KUHAP.
Bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan AS dalam praktik yang membuka jalan bagi aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin resmi dari kementerian terkait. Dengan dasar itu, penyidik langsung meningkatkan status AS dari saksi menjadi tersangka.
Langkah cepat ini menunjukkan bahwa Kejati Kaltim tengah memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan yang diduga melanggar aturan dan merugikan negara.
Baca Juga
Kronologi Dugaan Penyimpangan Izin Tambang
Dalam konstruksi perkara, AS diduga tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara benar saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada September 2010 hingga Mei 2011.
Pada periode tersebut, sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB Group disebut dapat melakukan aktivitas penambangan dengan mudah di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aktivitas itu diduga berjalan tanpa izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.
Situasi ini membuka celah besar terjadinya penyalahgunaan lahan negara yang seharusnya dilindungi. Alih-alih diawasi secara ketat, lahan tersebut justru berubah menjadi area eksploitasi batubara yang tidak sesuai aturan.
Negara Rugi Hingga Rp500 Miliar, Lingkungan Ikut Terdampak