Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

fin.co.id - 16/04/2026, 17:05 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

fin.co.id - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan HS, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, sebagai tersangka pada Kamis, 16 April 2026.

HS diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola pengusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk kurun waktu 2013 hingga 2025.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pendalaman penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Modus Operasional: Laporan Fiktif dan Manipulasi Kebijakan

Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi kendala terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan RI. Pemilik perusahaan, LD, kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Dalam kesepakatannya, HS diduga bersedia membantu PT TSHI dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Namun, pemeriksaan tersebut direkayasa seolah-olah bersumber dari pengaduan masyarakat (Dumas).

HS kemudian mengatur jalannya pemeriksaan sedemikian rupa untuk menyimpulkan bahwa denda yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan kepada PT TSHI adalah keliru. Melalui kewenangan Ombudsman, HS memerintahkan agar PT TSHI diberikan keleluasaan menghitung sendiri beban kewajiban finansialnya kepada negara.

Kesepakatan Suap Rp1,5 Miliar

Penyidik menemukan adanya pertemuan strategis antara HS dan pihak swasta di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur sekitar April 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa HS akan mengupayakan temuan kesalahan administrasi dalam proses penghitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan kementerian.

Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, HS dijanjikan uang senilai Rp1,5 miliar. Sebelum hasil resmi keluar, HS bahkan memerintahkan anak buahnya untuk membocorkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI guna memastikan isinya telah sesuai dengan harapan perusahaan tersebut.

Ancaman Pidana dan Penahanan

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Para tersangka disangkakan pasal:

Primair:

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.