fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan terkait kabar mengenai penangkapan buronan kasus besar, Mohammad Riza Chalid, di Dubai tidak benar. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan keberadaan Riza Chalid di wilayah tersebut.
"Enggak benar (Riza Chalid ditangkap di Dubai). Sampai saat ini belum ada info keberadaan yang bersangkutan di Dubai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, 16 April 2026.
Sebelumnya, pihak Kejagung juga menyatakan tidak akan membuka secara detail lokasi keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah tersebut. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak kembali melarikan diri.
"Oh jangan dibukalah, nanti dia lari lagi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.
Meski demikian, Kejagung terus melakukan upaya pelacakan dan berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia untuk menemukan keberadaan Riza Chalid. Selain itu, penyidik juga mengembangkan perkara dengan menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008 hingga 2015. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang mengungkap adanya kebocoran informasi internal perusahaan, termasuk data kebutuhan minyak mentah dan bahan bakar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarife Sulaeman Nahdi mengatakan, proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka juga telah melalui pengumpulan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen elektronik, hingga pendapat ahli.
Adapun ketujuh tersangka dalam kasus ini meliputi sejumlah pejabat dan pihak swasta yang terkait dengan aktivitas perdagangan minyak di lingkungan Pertamina Energy Services.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, berharap agar Riza Chalid dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. Menurutnya, peran Riza dalam kasus ini diduga cukup signifikan.
Baca Juga
"Saya harap Riza bisa didatangkan ke Indonesia, karena diduga perannya besar sekali. Saya berharap ada penegakan hukum,” ujarnya dilansir dari Antara.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan baru kembali mencuat saat ini. Sebelumnya, penanganan kasus tersebut juga sempat menghadapi kendala, termasuk karena operasional Petral yang berada di luar negeri.