Entertainment . 14/04/2026, 12:04 WIB
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa manajemen tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu.
Jika somasi tidak diindahkan, tim hukum sudah menyiapkan langkah lanjutan. Mereka siap menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32.
Ancaman yang dihadapi tidak main-main:
Dengan risiko sebesar itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten.
Langkah tegas manajemen Rossa menunjukkan bahwa penyebaran fitnah di dunia digital bukan hal sepele. Selain merugikan individu, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap memiliki batas. Ketika konten yang dibuat merugikan orang lain, maka hukum bisa langsung berbicara.
Jadi, sebelum ikut menyebarkan atau membuat konten viral, ada baiknya berpikir dua kali. Karena sekali salah langkah, risikonya bisa sangat besar.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id