fin.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) resmi melaporkan Saiful Mujani ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif DPN LKPHI pada Jumat 10 April 2026.
Pihak pelapor menyebut laporan itu telah diterima oleh kepolisian dan tercatat dengan nomor registrasi LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026. Dengan terdaftarnya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Dalam keterangan resminya, DPN LKPHI menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah melakukan kajian serta analisis hukum secara mendalam. Hasil kajian tersebut dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di negara ini,” ujar Ismail Marasabessy.
Menurut Ismail, pernyataan yang dinilai bersifat provokatif serta mengandung unsur penghasutan yang disampaikan Saiful Mujani tidak dapat dibenarkan. Ia menilai hal tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta keamanan nasional.
Ismail juga menyebut bahwa pernyataan semacam itu dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat jika tidak segera ditangani secara serius melalui jalur hukum.
Lebih lanjut, DPN LKPHI meminta agar laporan yang telah diajukan dapat segera diproses oleh aparat kepolisian secara profesional dan transparan. Penanganan perkara secara cepat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap Bareskrim Polri dapat segera memproses laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
DPN LKPHI juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menegaskan bahwa penanganan perkara harus berlangsung secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
Organisasi tersebut menekankan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu di Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah video pidatonya beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Saiful Mujani disebut mengajak untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dari pemerintahan.
Pidato tersebut diketahui berlangsung dalam sebuah acara halal bihalal yang dihadiri sejumlah pengamat, termasuk Feri Amsari dan Islah Bahrawi.
Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo tidak membuka ruang terhadap berbagai masukan dari pihak lain
"Oleh karena itu jangan berharap kita memberi masukan-masukan untuk dia lebih baik dan itu tidak baik juga. Cuma untungnya orang ini nggak akan dengar gitu loh," katanya dikutip Minggu, 5 April 2026.